Selasa, 16 Oktober 2012

pengertian surat kuasa

Pengertian Surat Kuasa merupakan surat yang didalamnya berisi peralihan wewenang dari seseorang misalnya Uchu kepada seseorang yang lain semisal Firman. Uchu dalam hal ini merupakan pemberi kuasa, sedangkan Firman merupakan penerima kuasa.Jadi, Surat Kuasa secara pengertian sederhananya adalah berarti surat yang memberikan dan melimpahkan wewenang dan tertulis dari seseorang baik itu atas nama pribadi ataupun pejabat atas nama institusi atau lembaga yang diwakilinya kepada orang lain atau institusi dan badan lain.


 Terdapat 2 jenis surat kuasa, yaitu Surat kuasa resmi dan tidak resmi. Adapun berbagai contoh surat tersebut diantaranya adalah :
  • Surat kuasa pengambilan dokumen penting
  • Surat kuasa pengambilan gaji/pembayaran
  • Surat kuasa mencairkan uang
  • Surat kuasa penjualan
  • Surat kuasa pengambilan keputusan usaha
  • Surat kuasa pengambilan keputusan politik
Secara format, Surat kuasa memiliki alur yang hampir sama yaitu memiliki :
  • Kepala surat
  • Nomor surat
  • Pemberi kuasa
  • Identitas pemberi kuasa
  • Penerima kuasa
  • Identitas penerima kuasa
  • Hal yang dikuasakan
  • Waktu pemberian kuasa
  • Tanda tangan penerima dam pemberi kuasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar